Kita
menyadari, takdir Alloh yang ditentukan kepada makhluk-Nya berbeda-beda. Dalam
pandangan manusia, takdir Alloh ada yang menyenangkan dan ada yang membuat
derita. Sakit misalnya, hal ini tidak diinginkan oleh manusia. Contoh lain ialah
kemiskinan, ini pun tidak kita inginkan, karena kita semua ingin hidup
kecukupan, tetapi takdir Alloh berbeda-beda sesuai dengan hikmah-Nya, lalu
bagaimana sikap yang benar dan beradab dalam menerima takdir
Alloh?
Yaitu
engkau ridho dengan ketentuan Alloh dan meyakini bahwa hal itu sudah
ketentuan-Nya. Takdir Alloh mengandung hikmah yang mungkin tidak kita ketahui
baik dan buruknya, maka bersabar dan berprasangka baiklah kepada-Nya. Alloh
berfirman:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ
الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ. الَّذِينَ إِذَا
أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُواْ إِنَّا لِلّهِ وَإِنَّـا إِلَيْهِ
رَاجِعونَ
“Dan sungguh akan Kami beri cobaan kepadamu
dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan.
Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang
yang apabila ditimpa musibah mereka mengatakan:"lnna lillahi wa inna ilaihi
roji'un." (QS. al-Baqoroh [2]: 155-156)
Rosululloh
bersabda:
عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ
ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ
خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا
لَهُ
"Sungguh mengherankan perkara orang mu'min
itu, semua perkaranya baik dan tidaklah hal itu ada kecuali pada orang mu'min.
Apabila memperoleh kesenangan dia bersyukur dan itu baik baginya. Apabila
kesusahan menimpanya dia bersabar dan itu pun baik baginya." (HR. Muslim: 2999,
Ahmad 5/24, Darimi: 2780)
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata: "Hendaknya seluruh manusia ridho
menerima segala ketentuan Alloh berupa musibah yang menimpanya. Semisal Alloh
mengujinya dengan kemiskinan, sakit, kehinaan, gangguan manusia, dan sebagainya.
Karena sabar dalam menerima musibah adalah wajib sedangkan ridho sangat
dianjurkan." (Majmu' Fatawa 8/191)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar