Secara
syar'i, anak yatim adalah:
مَنْ
فَقَدَ أَبَاهُ وَهُوَ دُوْنَ الْبُلُوْغِ ذَكَرَا كَانَ أَوْ
أُنْـثَى
"Seorang yang kehilangan ayahnya -karena
meninggal- ketika ia belum baligh atau dewasa, baik itu laki-laki atau
perempuan." (Lihat al-Qamus al-Fiqhi oleh DR. Sa'di Abu Habib dan
al-Yatim oleh as-Suhaibani)
Dengan
demikian seseorang dikatakan yatim bila:
a.
Ditinggal
wafat ayahnya.
Adapun anak yang ditinggal wafat ibu atau anggota keluarga yang lain tidaklah
dikatakan yatim. Begitu juga anak yang ditinggal karena perceraian suami
istri.
b.
Ditinggal
wafat ayahnya ketika masih di bawah usia baligh atau dewasa.
Dengan demikian bila ditinggal wafat ayahnya sesudah masa baligh, tidak pula
disebut anak yatim.
Hai
ini berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنهما pernah menerima surat dari Najdah bin Amir
yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut
yatim. Ibnu Abbas menjawab:
كَتَبْتَ
تَسْأَلُنِي عَنِ الْيَتِيمِ مَتَى يَنْقَطِعُ عَنْهُ اسْمُ الْيُتْمِ وَإِنَّهُ
لَا يَنْقَطِعُ عَنْهُ اسْمُ الْيُتْمِ حَتَّى يَبْلُغَ وَيُؤْنَسَ مِنْهُ
رُشْدٌ
"Kamu bertanya kepada saya tentang anak
yatim, kapan terputus predikat yatim itu? Sesungguhnya predikat itu putus bila
ia sudah baligh dan menjadi dewasa." (Diriwayatkan oleh
Muslim)
Sedangkan
Untuk mengetahui kapan seseorang itu disebut baligh adalah apabila terdapat
salah satu dari tanda berikut ini:
1.
Ihtilam
(mimpi basah) atau keluar air mani
Allah
سبحانه و تعالى berfirman:
وَإِذَا
بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ
“Dan
apabila anak-anakmu telah sampai (al-hulum) umur baligh. (QS. an-Nur
[24]: 59)
2.
Sempurna
lima belas tahun
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً
فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ
عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي
"Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما mengisahkan bahwa pernah menawarkan dirinya
ikut perang Uhud. Saat itu aku berumur empat belas tahun, ternyata Rasulullah
صلى الله عليه وسلم tidak memperbolehkanku. Kemudian saya
menawarkan diriku pada perang Khandaq dan saat itu berumur lima belas tahun,
maka Rasulullah memperbolehkanku." (HR. al-Bukhari,
Muslim)
Dan
dalam riwayat al-Baihaqi dengan sanad shahih, terdapat tambahan, "Dan beliau
صلى الله عليه وسلم menganggap saya belum baligh (yakni saat
umur empat belas-pent)."
Imam
al-Bukhari membuat bab untuk hadits ini, "Bab umur baligh dan persaksian
anak-anak."
Nafi'
رحمه الله berkata, "Saya pernah datang kepada Umar
bin Abdul Aziz رحمه الله saat
beliau menjadi Khalifah, lalu saya sampaikan hadits ini, maka beliau berkata,
'Inilah batasan antara anak kecil dengan orang dewasa.' Lalu beliau
memerintahkan para pegawainya untuk mewajibkan (perang) bagi yang sudah berumur
lima belas tahun.'" (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
3.
Tumbuh
rambut di sekitar kemaluan
عَنْ
عَطِيَّةَ الْقُرَظِيِّ قَالَ عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ وَمَنْ لَـمْ يُنْبِتْ
خُلِّيَ سَبِيلُهُ فَكُنْتُ مِمَّنْ لَـمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ
سَبِيلِي
Dari
Athiyyah al-Qurazhi رضي الله عنه berkata, "Saya dibawa ke hadapan Rasulullah
صلى الله عليه وسلم saat perang Bani Quraizhah. Saat itu bagi
yang sudah tumbuh rambut di sekitar kemaluannya, maka dia dibunuh sedangkan yang
belum maka dibebaskan. Saya saat itu termasuk yang belum tumbuh, maka saya pun
dibebaskan. " (HR. Ahmad 4310, Abu Dawud, an-Nasa'i, at-Tirmidzi dan beliau
berkata, "Hadits hasan shahih." Imam al-Hakim berkata, "Shahih menurut syarat
al-Bukhari Muslim")
At-Tirmidzi
berkata, "Inilah yang diamalkan oleh para ulama. Mereka memandang bahwa
tumbuhnya rambut sekitar kemaluan sebagai tanda baligh. Jika belum diketahui
apakah dia sudah ihtilam (mimpi basah) atau belum diketahui umurnya. Dan inilah
madzhab Ahmad dan Ishaq."
Khusus
bagi wanita,
ditambahkan dua tanda lagi, yaitu:
4.
Haid,
dengan kesepakatan para ulama.
5.
Hamil.
Karena wanita tidak mungkin hamil, sebelum keluar darah haid atau keluar air
mani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar