Powered By Blogger

Minggu, 26 Mei 2013

SIAPAKAH YANG DISEBUT ANAK YATIM



Secara syar'i, anak yatim adalah:
مَنْ فَقَدَ أَبَاهُ وَهُوَ دُوْنَ الْبُلُوْغِ ذَكَرَا كَانَ أَوْ أُنْـثَى
"Seorang yang kehilangan ayahnya -karena meninggal- ketika ia belum baligh atau dewasa, baik itu laki-laki atau perempuan." (Lihat al-Qamus al-Fiqhi oleh DR. Sa'di Abu Habib dan al-Yatim oleh as-Suhaibani)

Dengan demikian seseorang dikatakan yatim bila:
a.    Ditinggal wafat ayahnya. Adapun anak yang ditinggal wafat ibu atau anggota keluarga yang lain tidaklah dikatakan yatim. Begitu juga anak yang ditinggal karena perceraian suami istri.
b.    Ditinggal wafat ayahnya ketika masih di bawah usia baligh atau dewasa. Dengan demikian bila ditinggal wafat ayahnya sesudah masa baligh, tidak pula disebut anak yatim.
Hai ini berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنهما pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seorang disebut yatim. Ibnu Abbas menjawab:
كَتَبْتَ تَسْأَلُنِي عَنِ الْيَتِيمِ مَتَى يَنْقَطِعُ عَنْهُ اسْمُ الْيُتْمِ وَإِنَّهُ لَا يَنْقَطِعُ عَنْهُ اسْمُ الْيُتْمِ حَتَّى يَبْلُغَ وَيُؤْنَسَ مِنْهُ رُشْدٌ
"Kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu? Sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Sedangkan Untuk mengetahui kapan seseorang itu disebut baligh adalah apabila terdapat salah satu dari tanda berikut ini:
1.    Ihtilam (mimpi basah) atau keluar air mani
Allah سبحانه و تعالى berfirman:
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ
“Dan apabila anak-anakmu telah sampai (al-hulum) umur baligh. (QS. an-Nur [24]: 59)
2.    Sempurna lima belas tahun
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَهُ يَوْمَ أُحُدٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ سَنَةً فَلَمْ يُجِزْنِي ثُمَّ عَرَضَنِي يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَأَنَا ابْنُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فَأَجَازَنِي
"Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما mengisahkan bahwa pernah menawarkan dirinya ikut perang Uhud. Saat itu aku berumur empat belas tahun, ternyata Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidak memperbolehkanku. Kemudian saya menawarkan diriku pada perang Khandaq dan saat itu berumur lima belas tahun, maka Rasulullah memperbolehkanku." (HR. al-Bukhari, Muslim)
Dan dalam riwayat al-Baihaqi dengan sanad shahih, terdapat tambahan, "Dan beliau صلى الله عليه وسلم menganggap saya belum baligh (yakni saat umur empat belas-pent)."
Imam al-Bukhari membuat bab untuk hadits ini, "Bab umur baligh dan persaksian anak-anak."
Nafi' رحمه الله berkata, "Saya pernah datang kepada Umar bin Abdul Aziz رحمه الله saat beliau menjadi Khalifah, lalu saya sampaikan hadits ini, maka beliau berkata, 'Inilah batasan antara anak kecil dengan orang dewasa.' Lalu beliau memerintahkan para pegawainya untuk mewajibkan (perang) bagi yang sudah berumur lima belas tahun.'" (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
3.    Tumbuh rambut di sekitar kemaluan
عَنْ عَطِيَّةَ الْقُرَظِيِّ قَالَ عُرِضْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ قُرَيْظَةَ فَكَانَ مَنْ أَنْبَتَ قُتِلَ وَمَنْ لَـمْ يُنْبِتْ خُلِّيَ سَبِيلُهُ فَكُنْتُ مِمَّنْ لَـمْ يُنْبِتْ فَخُلِّيَ سَبِيلِي
Dari Athiyyah al-Qurazhi رضي الله عنه berkata, "Saya dibawa ke hadapan Rasulullah صلى الله عليه وسلم saat perang Bani Quraizhah. Saat itu bagi yang sudah tumbuh rambut di sekitar kemaluannya, maka dia dibunuh sedangkan yang belum maka dibebaskan. Saya saat itu termasuk yang belum tumbuh, maka saya pun dibebaskan. " (HR. Ahmad 4310, Abu Dawud, an-Nasa'i, at-Tirmidzi dan beliau berkata, "Hadits hasan shahih." Imam al-Hakim berkata, "Shahih menurut syarat al-Bukhari Muslim")
At-Tirmidzi berkata, "Inilah yang diamalkan oleh para ulama. Mereka memandang bahwa tumbuhnya rambut sekitar kemaluan sebagai tanda baligh. Jika belum diketahui apakah dia sudah ihtilam (mimpi basah) atau belum diketahui umurnya. Dan inilah madzhab Ahmad dan Ishaq."
Khusus bagi wanita, ditambahkan dua tanda lagi, yaitu:
4.    Haid, dengan kesepakatan para ulama.
5.    Hamil. Karena wanita tidak mungkin hamil, sebelum keluar darah haid atau keluar air mani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar