Rokok memang tidak ada pada zaman Nabi
صلي الله عليه وسلم, tetapi
Islam datang membawa kaidah-kaidah umum yang melarang segala sesuatu yang
mendatangkan bahaya bagi badan atau menyakiti tetangga dan atau menyia-nyiakan
harta.
Firman Allah سبحانه و تعالي:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
“Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka
serta mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
(QS: Al-A’raf :
157).
Rokok termasuk yang buruk (khobaits) dan membahayakan, tak sedap
baunya.
Dan Firman-Nya
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan.” (QS: Al-Baqarah : 195).
Rokok mengakibatkan penyakit yang membinasakan
seperti kanker, paru-paru dan lain sebagainya.
Firman Allah:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu.” (QS: An-Nisa: 29)
Rokok membunuh secara
perlahan-lahan.
Allah عزّوجلّ
berfirman:
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar
dari manfaatnya.” (QS: Al-Baqarah : 219).
Rokok bahayanya lebih besar daripada
manfaatnya.
Dan Firman-Nya:
وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً. إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Janganlah menghambur-hamburkan (hartamu)
dengan boros sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya
setan.” (QS: Al-Isra’ : 26-27).
Rasululloh صلي الله عليه وسلم bersabda :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau
orang lain.” (HR. Ibnu Majjah dan Ahmad, dishahihkan
oleh Al-Albani).
Rokok membahayakan si perokok, mengganggu
tetangga dan membuang-buang harta.
Sabda Rasululloh صلي الله عليه
وسلم :
وَكَرِهَ (الله) لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَال
“Allah membenci untukmu perbuatan menyia-nyiakan
harta.” (HR. Bukhari Muslim).
Merokok adalah menyia-nyiakan harta, dibenci
oleh Allah.
Sabda Rasululloh صلي الله عليه
وسلم :
إِنَّـمَا مَثَلُ الْـجَلِيْسِ الصَّالِحِ
وَالْـجَلِيْسِ السُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيْرِ
“Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan
kawan duduk yang jelek ialah seperti pembawa minyak wangi dengan peniup api
tukang besi.” (riwayat Bukhari Muslim).
Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang
meniup api.
Sabda Rasululloh صلي الله عليه
وسلم :
مَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ
فَسَمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَدًا فِيْهَا
أَبَدَا
“Barangsiapa menghirup racun hingga mati maka
racun itu akan berada di tangannya dihirupnya di neraka jahannam
selama-lamanya.” (riwayat Muslim).
Rokok mengandung racun (nikotin) yang membunuh
peminumnya perlahan-lahan dan menyiksanya.
Sabda Rasululloh صلي الله عليه
وسلم :
مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا وَلْيَعْتَزِلْ
مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ بَيْتِهِ
“Barangsiapa makan bawang putih atau bawang
merah hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di
rumahnya.” (riwayat Bukhari Muslim)
Rokok lebih busuk baunya daripada bawang putih
atau bawang merah.
Sebagian besar ahli fiqih mengharamkan rokok. Sedang yang tidak
mengaharamkan belum melihat bahayanya yang nyata ialah penyakit kanker.
Apabila orang membakar uang satu lira, kita pasti mengatakannya
orang gila. Bagaimana orang membakar rokok yang harganya ratusan lira yang
berakibat membahayakan dirinya serta para tetangganya?
Dari semua ayat Al-Qur’an maupun hadits tersebut di atas jelas
bahwa rokok termasuk di antara semua yang negatif dan membahayakan pengisapnya
juga tetangganya.
Apakah anda masih termasuk orang yang beragama
dan berperasaan?
Apabila rokokmu membuat orang terganggu dan
mengotori udara maka mengotori udara hukumnya haram seperti halnya mengotori air
yang dapat membahayakan orang.
Andaikata kita bertanya kepada orang yang
mengisap rokok, apakah rokokmu itu akan dimasukkan dalam amal baik ataukah amal
buruk? Ia pasti menjawab bahwa itu termasuk dalam amal buruk.
Memohonlah kamu kepada Alah agar bisa meninggalkan rokok, karena
barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, Dia akan memberikan pertolongan
dan bersabarlah kamu karena Allah beserta orang yang sabar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar