Hukuman Orang yang Minum Khamer Adalah Cambuk, Namun Jika Dia Mengulangi yang
Keempat Kalinya Maka Hukumannya Adalah Dibunuh
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ
عَيَّاشٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ بَهْدَلَةَ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فِي الرَّابِعَةِ
فَاقْتُلُوهُ
Abu Kuraib menceritakan kepada kami,
Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ashim bin Bahdalah, dari Abu
Shalih, dari Mu'awiyah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa
yang minum khamer, maka cambuklah ia, kemudian jika ia kembali melakukannya yang
keempat kalinya maka bunuhlah ia. " Shahih: Ibnu Majah
(2572 dan 2573)
Ia berkata, "Dalam bab ini ada riwayat lain dari Abu Hurairah,
Syarid, Syurahbil bin Aus, Jarir, Abu Ramda" Al Balawi dan Abdullah bin Amr".
Abu Isa berkata, "Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ats-Tsauri dari Ashim, dari
Abu Shalih, dari Mu'awiyah. dari Nabi SAW. juga oleh Ibnu Juraij
dan Amr dari Suhail bin Abu Shalih, dari bapaknya, dari Abu Hurairah, dari Nabi
SAW". Ia berkata, "Aku pernah mendengar Muhammad mengatakan bahwa hadits Abu
Shalih dari Mu'awiyah dari Nabi SAW dalam bab ini lebih shahih daripada
hadits Abu Shalih dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW". Yang demikian ini
terjadi di awal perkembangan Islam, kemudian hal itu dihapus. Demikian yang
tersebut dalam riwayat Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Al Munkadir dari
Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang minum khamer,
maka cambuklah dia, kemudian jika ia kembali melakukannya yang keempat kalinya
maka bunuhlah dia. " Jabir berkata, "Suatu ketika, ada seorang laki-laki
yang kembali minum khamer yang keempat kalinya dihadapkan kepada Nabi SAW, maka
beliau mencambuknya namun tidak membunuhnya." Demikianlah yang diriwayatkan oleh
Az-Zuhri. Dari Qabishah bin Du'aib, dari Nabi SAW... seperti hadits di atas.
Sebagian besar ulama mengamalkan hadits ini, mereka berkata, "Kami tidak
mengetahui adanya perbedaan diantara mereka pada masa dahulu dan sekarang
tentang hukum tersebut." Pendapat ini diperkuat dengan riwayat dari sejumlah
perawi bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim yang
bersaksi bahwa tidak ada sesembahan kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah,
kecuali dengan salah satu tiga alasan: jiwa dengan (sebab membunuh) jiwa
(qishash), orangyang telah menikah yang berbuat zina (rajam) dan orangyang
meninggalkan agama (murtad). "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar