Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah
manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan dari
sikap teledor dan bermalas-malas. Begitulah yang kami saksikan dengan gamblang
dalam hubungannya dengan masalah poligami.
Dengan menitikberatkan demi kepentingan
manusia, baik secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin lebih
dari seorang.
Kebanyakan ummat-ummat dahulu dan agama-agama
sebelum Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang sampai sepuluh
orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus dan beratus-ratus tanpa suatu
syarat dan ikatan. Maka setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini
diberinya batas dan bersyarat. Batas maksimalnya ialah empat, seperti riwayatnya
Ghailan:
"Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, kemudian Nabi berkata kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan cerailah yang lain." (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)
Sementara ada juga yang mempunyai isteri
delapan dan ada juga yang lima. Semuanya itu diperintahkan oleh
Nabi supaya memilih empat saja.
Adapun kawinnya Nabi sampai sembilan orang itu
adalah khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif da'wah dan demi memenuhi
kepentingan ummat kepada isteri-isteri Nabi itu sepeninggal beliau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar