Diperbolehkannya bekerja sebagai pegawai
seperti yang kami katakan di atas, diikat dengan suatu syarat tidak menjadi
pegawai yang membahayakan kaum muslimin. Oleh karena itu seorang muslim tidak
halal bekerja sebagai pegawai atau prajurit dalam ketenteraan yang memerangi
kaum muslimin atau bekerja sebagai pegawai dalam suatu pabrik yang memproduksi
senjata untuk memerangi kaum muslimin. Dan tidak boleh seorang muslim bekerja
sebagai pegawai suatu lembaga yang melawan Islam dan memerangi umatnya. Termasuk
juga pegawai yang membantu kepada perbuatan zalim dan haram, seperti pekerjaan
yang meribakan uang, tempat arak, tempat dansa atau di tempat-tempat permainan
yang kosong dan sebagainya.
Mereka ini semua tidak dapat dibebaskan
dari dosa. Tidak berarti mereka tidak bersekutu dan tidak berbuat haram. Sebab
seperti prinsip-prinsip yang telah kami kemukakan sebelumnya, bahwa menolong
perbuatan haram berarti haram. Justru itulah Rasulullah s.a.w. melaknat juru
tulis riba dan dua orang saksinya sebagaimana dilaknatnya orang yang makan riba.
Pembuat dan pelayan yang menuangkan arak dilaknat seperti dilaknat orang yang
minum.
Ini semua berlaku dalam keadaan yang
tidak terpaksa (normal) dimana seorang muslim harus memasukinya demi mencari
rezeki. Kalau ternyata dalam keadaan yang memaksa, maka dapat dinilai menurut
keperluannya itu, yaitu menjadi makruh dengan syarat dia harus tetap berusaha
untuk mencari pekerjaan lain yang halal dan jauh dari
dosadosa.
Setiap muslim harus menjaga dirinya dari
hal-hal yang masih syubhat, dimana syubhat itu dapat menipiskan agama dan
melemahkan keyakinan, betapapun besarnya gaji dan berharganya pekerjaan
tersebut.
Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu, beralih kepada sesuatu yang tidak meragukanmu." (Riwayat Ahmad. Tarmizi, Nasa'i, Ibnu Hibban dalam sahihnya dan Hakim, Tarmizi berkata: hadis ini hasan sahih).
Dan sabdanya pula:
"Seseorang tidak akan mencapai derajat muttaqin (orang-orang yang taqwa) sehingga ia meninggalkan sesuatu yang mubah karena takut kepada berbuat sesuatu yang dilarang." (Riwayat Tarmizi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar