Awas Jangan Tertipu
Klinik Tong fang.
Akhir akhir ini sering sekali terlihat iklan di media televise tentang “ ajaib”nya klinik tong
fang Iklan layanan kesehatan yang menawarkan metode pengobatan Traditional
China Medicine (TMC) seperti klinik Tong Fang belakangan marak di
stasiun-stasiun televisi. Dalam iklannya, klinik-klinik itu juga menampilkan
testimoni dari pasiennya yang mengaku berhasil.
Pengobatan China sudah
lama hidup di Indonesia, namun belum ada dapat mempertanggungjawabkannya secara
ilmiah. Biasanya, masyarakat datang ke tempat-tempat itu karena berbagai
alasan, seperti ingin mencari alternatif selain pengobatan modern sampai pada
alasan karena keputus-asaan dan ketidak-percayaan terhadap metode pengobatan
modern.
Dalam iklannya, sering
kali metode itu melibatkan dokter untuk mempublikasikan pelayanan kesehatan
konsep mereka. Padahal tidak ada yang bisa membuktikannya secara ilmiah, Dalam
Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan Menteri
kesehatan No 1787 Tahun 2010 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan,
dinyatakan bahwa masyarakat sebagai pengguna pelayanan kesehatan perlu
diberikan perlindungan dari informasi berupa iklan dan publikasi pelayanan kesehatan
yang menyesatkan. Semua iklan pelayanan kesehatan yang menjanjikan hal-hal
seperti tersebut di atas tidak diperkenankan.
Harusnya, iklan atau
publikasi layanan kesehatan memuat informasi data atau fakta yang akurat,
berbasis bukti, informatif, edukatif dan bertanggung jawab. Seperti yang
tertuang dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ditegaskan bahwa
bertindak seolah-olah sebagai dokter adalah pelanggaran.
Lebih ironi lagi,
iklan-iklan itu kerap ditayangkan berulang tanpa ada kontrol, teguran dan
sanksi dari organisasi profesi IDI terhadap dokter yang bersangkutan. Tak ingin
semakin banyak warga yang menjadi korban informasi menyesatkan, Kaukus Dokter
Nusantara memberikan imbauan:
·Semua pemberi pelayanan kesehatan baik klinik,
rumah sakit maupun pemberi pelayanan pengobatan tradisional wajib mentaati dan
tidak boleh dibiarkan melawan/menantang ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan.
· Pemerintah harus bertanggung jawab dan
memberikan edukasi yang mencerdaskan masyarakat dalam mencari pertolongan
pengobatan serta memperbaiki sistem pelayanan kesehatan untuk memulihkan
kepercayaan masyarakat.
·KPI dan Badan Pengawas Persatuan Perusahaan
Periklanan Indonesia (BPP P3I) diminta bersungguh-sunguh menjalankan tugas
dengan melakukan pengawasan secara ketat dan serta melakukan tindakan sesuai
kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di
lembaga penyiaran.
·Bahwa lembaga penyiaran yang masih dan/atau
akan menayangkan iklan segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti dan
mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Organisasi IDI dalam hal ini PB IDI diharapkan
melakukan tugas dan fungsinya secara optimal untuk membina dan mengawasi setiap
anggotanya yang terlibat dalam iklan dan publikasi pelayanan kesehatan, serta
melakukan langkah-langkah yang tegas dan konkret.
·Kemenkes sebagai instansi pemerintah harus
membina dan mengawasi semua lembaga pelayanan kesehatan baik modern maupun
tradisional, dan menertibkan serta menindak tegas pada maraknya iklan klinik
kesehatan yang memberi janji berlebihan dan menyesatkan masyarakat.
Kesimpulanya : segala
jenis pengobatan baik yang modern maupun tradisional seperti tong fang
janganlah menganggap yang paling bisa menyembuhkan,karena segala seseuatu yang
berbentuk pengobatan dan penyembuhan itu kuasa TUHAN,kita sebagai manusia hanya
berkewajiban berusaha semaksimal mungkin sementera hasil dan endingya kita
serahkan / tawakkal terhadap kuasa TUHAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar