Powered By Blogger

Senin, 18 Maret 2013

Awas Jangan Tertipu Klinik Tong fang


Awas Jangan Tertipu Klinik Tong fang.


Akhir akhir ini sering sekali terlihat iklan di media televise tentang “ ajaib”nya klinik tong fang Iklan layanan kesehatan yang menawarkan metode pengobatan Traditional China Medicine (TMC) seperti klinik Tong Fang belakangan marak di stasiun-stasiun televisi. Dalam iklannya, klinik-klinik itu juga menampilkan testimoni dari pasiennya yang mengaku berhasil.

Pengobatan China sudah lama hidup di Indonesia, namun belum ada dapat mempertanggungjawabkannya secara ilmiah. Biasanya, masyarakat datang ke tempat-tempat itu karena berbagai alasan, seperti ingin mencari alternatif selain pengobatan modern sampai pada alasan karena keputus-asaan dan ketidak-percayaan terhadap metode pengobatan modern.


Dalam iklannya, sering kali metode itu melibatkan dokter untuk mempublikasikan pelayanan kesehatan konsep mereka. Padahal tidak ada yang bisa membuktikannya secara ilmiah, Dalam Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan Menteri kesehatan No 1787 Tahun 2010 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, dinyatakan bahwa masyarakat sebagai pengguna pelayanan kesehatan perlu diberikan perlindungan dari informasi berupa iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang menyesatkan. Semua iklan pelayanan kesehatan yang menjanjikan hal-hal seperti tersebut di atas tidak diperkenankan.

Harusnya, iklan atau publikasi layanan kesehatan memuat informasi data atau fakta yang akurat, berbasis bukti, informatif, edukatif dan bertanggung jawab. Seperti yang tertuang dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ditegaskan bahwa bertindak seolah-olah sebagai dokter adalah pelanggaran.

Lebih ironi lagi, iklan-iklan itu kerap ditayangkan berulang tanpa ada kontrol, teguran dan sanksi dari organisasi profesi IDI terhadap dokter yang bersangkutan. Tak ingin semakin banyak warga yang menjadi korban informasi menyesatkan, Kaukus Dokter Nusantara memberikan imbauan:

·Semua pemberi pelayanan kesehatan baik klinik, rumah sakit maupun pemberi pelayanan pengobatan tradisional wajib mentaati dan tidak boleh dibiarkan melawan/menantang ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan.

· Pemerintah harus bertanggung jawab dan memberikan edukasi yang mencerdaskan masyarakat dalam mencari pertolongan pengobatan serta memperbaiki sistem pelayanan kesehatan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

·KPI dan Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) diminta bersungguh-sunguh menjalankan tugas dengan melakukan pengawasan secara ketat dan serta melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.

·Bahwa lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Organisasi IDI dalam hal ini PB IDI diharapkan melakukan tugas dan fungsinya secara optimal untuk membina dan mengawasi setiap anggotanya yang terlibat dalam iklan dan publikasi pelayanan kesehatan, serta melakukan langkah-langkah yang tegas dan konkret.

·Kemenkes sebagai instansi pemerintah harus membina dan mengawasi semua lembaga pelayanan kesehatan baik modern maupun tradisional, dan menertibkan serta menindak tegas pada maraknya iklan klinik kesehatan yang memberi janji berlebihan dan menyesatkan masyarakat.

Kesimpulanya : segala jenis pengobatan baik yang modern maupun tradisional seperti tong fang janganlah menganggap yang paling bisa menyembuhkan,karena segala seseuatu yang berbentuk pengobatan dan penyembuhan itu kuasa TUHAN,kita sebagai manusia hanya berkewajiban berusaha semaksimal mungkin sementera hasil dan endingya kita serahkan / tawakkal terhadap kuasa TUHAN.

Sumber: Mbah Daur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar