Powered By Blogger

Senin, 18 Maret 2013

Apa Yang Harus Dilakukan Saat Kecelakaan?




Kendaraan penyok, jantung berdegup kencang, dan seketika sadar bahwa kita sedang terlibat kecelakaan. Kondisi seperti itu yang mungkin pernah dirasakan para pengguna jalan ketika mengalami kecelakaan. Tapi tak banyak yang tahu, langkah-langkah apa yang harus dilakukan?

Salah satu situs otomotif, Autoguide, memberikan panduan singkat yang dirangkum dari berbagai versi pendapat orang-orang yang pernah terlibat kecelakaan dan masih sanggup menyelamatkan diri. Panduan tersebut dikombinasikan dengan saran dari Kepala Sub Direktorat Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Kanton Pinem, saat berbincang dengan
KompasOtomotif, beberapa waktu lalu. Berikut rangkumannya:

1. Jangan panik. Pastikan kondisi semua yang ada di sekitar Anda. Mungkin anak atau istri, bahkan orang lain yang terlibat kecelakaan. Jika ada yang terluka, segera hubungi rumah sakit, atau minta bantuan warga sekitar, bahkan Kepolisian.

2. Nyalakan lampu hazard, tanda bahwa Anda sedang mengalami masalah. Pinggirkan kendaraan  di posisi yang aman dan beri tanda.

3. Jangan tinggalkan TKP! Tunggulah Polisi jika harus bernegosiasi dan butuh penengah. Percayakan semua pada saran Polisi.

4. Carilah saksi mata, dan catat nomor teleponnya, untuk mengantisipasi masalah di kemudian hari.

5. Usahakan tidak saling menyalahkan. Berpikirlah dengan tenang dan tidak emosi. Gunakan saksi mata jika memang Anda merasa benar. Ini bisa membantu Anda berargumen ketika urusan dibawa ke Kepolisian.

6. Dokumentasikan TKP dan beberapa kondisi yang perlu. Dengan kamera ponsel sudah cukup. Ini penting untuk menambah informasi sejumlah pihak seperti asuransi dan Kepolisian.

7. Hati-hati dengan tawaran bantuan dari orang sekitar. Banyak orang yang memanfaatkan kondisi panik dengan mengambil keuntungan seperti mencopet, atau bahkan memereteli aksesoris dan menggondol barang yang ada di mobil
 

8. Lain halnya jika emergency, dan mengharuskan Anda segera lari ke RS. Pegang satu saksi mata dan mintalah nomor teleponnya. "Urusan" dilakukan setelah kondisi darurat di RS mereda.

9. Jika semua sudah teratasi, segera hubungi asuransi untuk segala keperluan perbaikan.

Sumber: Kompas Otomotif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar